Rehabilitasi Narkoba Gratis Di Unitra Bagi Pecandu Sumatera Barat

Penderita narkoba yang akan menjalani rehabilitasi narkoba sering kali terhambat masalah biaya, mulai dari perawatan hingga terapi yang dilakukan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Belum lagi mereka yang relapsed (kambuhan) dan kembali lagi menggunakan barang-barang yang membuat mereka kecanduan.

Ada sebuah tempat rehabilitasi yang disebut dengan Kampus Unitra (universitas terapi dan rehabilitasi), di Lido, Bogor, Jawa Barat, yang berada di bawah pengawasan langsung Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menampung pecandu narkoba secara gratis.

"Kami menggunakan istilah kampus agar jauh dari bayang-bayang bahwa pusat rehabilotasi orang ketergantungan narkoba sangat menyeramkan," kata dr Indrarini Listiowati yang diundang sebagai pembicara dalam acara seminar bertajuk Rehabilitasi Pecandu Napza Suntik, Sebagai Bagian dari Harm Reduction, beberapa waktu lalu, di Jakarta, mewakili Unit Pelayanan Teknis Terapi dan Rehabilitasi (UPT T&R) yang di dirikan BNN, Lido, Jawa Barat.

Kampus tempat orang-orang menjalani rehabilitasi ini menggunakan metode terapi Medical Base, Social Base, Faith Base dan Alternative Base.

"untuk medical base sendiri berupa detoksifikasi, pelayanan rawat jalan, pelayanan penunjang medis, penanganan komlikasi akibat dampak penggunaan narkoba, pelayanan psikoterapi, serta penanganan problem kejiwaan," ujar Indrarini.

Medical base ini biasanya terdapat akupunktur medik dan herbal therapy bagi mereka yang mengalami gejala putus zat (sakaw), sehingga diharapkan dnegan menggunakan akupunktur dapat mengurangi rasa nyeri akibat gejala putus zat yang timbul.

Social base meliputi therapeutic community. Yakni sebuah terapi yang meliputi perhatian, perlindungan serta mendukung perkembangan secara fisik, mental, emosional, dan spritual yang seimbang. Dan perpaduannya dengan 12 langkah Narcotic Anonymous yang dapat berpengaruh besar terhadap proses pemulihan pecandu narkoba, isi dari 12 langkah ini meliputi sikap kepasrahan para pasien yang akan direhabilitasi dan rasa optimis akan kesembuhannya.

Faith base, yang merupakan program terapi yang melibatkan unsur agama yang disesuaikan dengan agama yang dianut para pasien. "untuk yang beragama Islam, biasanya kami mengundang ustadz atau pembicara untuk berceramah, demikian halnya untuk yang beragama lain," ujar Indrarini. Dalam program ini para korban penyalahgunaan narkoba diberikan pembekalan spiritual dengan metode keagamaan sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Alternative base, seperti meditasi, hypnotherapy dan tenaga prana untuk menenangkan pikirannya.

Setelah pasien diterapi, ada pendekatan after care. "untuk after care sendiri, mereka diberikan workshop untuk kegiatan seni, dan pembekalan yang bisa menambah ketrampilan mereka seperti perbengkelan, elektronika, pertamanan, perikanan, dan peternakan." tutur Indrarini. Ia juga menambahkan, dengan adanya pembekalan ini diharapkan ketika kembali ke masyarakat mereka memiliki ketrampilan khusus agar bisa mandiri.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi SATGAS - JD Sumatera Barat :


Budi Kurniawan / Konselor Adiksi
Hp. 0812 66 22 1111.
E-mail : bondol77@yahoo.co.id

Lia Agustin Arif / Konselor Adiksi
Hp. 0813 10 32 5051.
E-mail : titien_81@yahoo.com
read more “Rehabilitasi Narkoba Gratis Di Unitra Bagi Pecandu Sumatera Barat”

Waspadalah, 2010 Virus Facebook Kian Marak

Perusahaan antivirus Vaksincom mencermati, saat ini setidaknya ada dua virus yang mengancam pengguna Facebook. Virus itu bukan menyebar di Facebook, tapi memanfaatkan jejaring sosial popular itu untuk menjaring korban dan bertujuan mendapatkan akun FB.

“Menurut hemat kami, di tahun ini serangan virus dengan modus operandi mengeksploitasi FB akan makin marak seiring makin populernya FB,” kata CEO Vaksincom Alfons Tanuwijaya, di Jakarta.

Ia menambahkan di dunia virus berlaku hukum pembuat virus akan mengincar sistem operasi atau aplikasi yang paling popular. Hal itu karena korban potensialnya lebih besar.

Oleh karena itu komputer dengan sistem operasi Microsoft Windows lebih menarik dibuat virusnya dibandingkan Mac OS Leopard atau Linux, karena penggunannya paling banyak. Sementara sistem operasi Windows Mobile atau BlackBerry lebih sedikit mendapat serangan, karena secara de facto market ponsel masih dikuasai oleh sistem operasi Symbian.

“Saat ini dua virus yang cukup berbahaya dalam mengeksploitasi FB adalah Bredolab dan Zbot,” kata Alfons.

Bredolab merupakan virus lama yang menyebarkan diri sebagai lampiran e-mail. Sebelumnya, virus ini seolah-olah datang dari DHL. Jika dijalankan, maka virus akan menyebabkan komputer terinfeksi.

Memanfaatkan Facebook yang popular, pembuat virus mengubah e-mail seakan-akan dari administrator Facebook. Pembuat virus meminta password reset Facebook dan menjalankan satu aplikasi yang isinya program berbahaya.

“Jika aplikasi itu dijalankan, maka korbannya akan dibuat pusing tujuh keliling. Selain menginfeksi komputer korbannya, virus juga akan meng-download spyware, scareware berupa antivirus palsu, dan menginfeksi lagi komputer korbannya,” kata Alfons.

Tidak cukup melakukan hal ini, Bredolab juga akan melakukan spam dari komputer korbannya. Akibatnya IP address komputer korban bisa diblok oleh perusahaan blacklist, karena mengirimkan spam dan mengganggu pengiriman e-mail.

Sedangkan cara penginfeksian virus Zbot lebih canggih. Virus ini tidak mengirimkan diri sebagai lampiran e-mail seperti Bredolab, yang bisa diblok oleh mailserver.

Virus itu menyebar melalui email phishing, seakan-akan pesan resmi dari Facebook untuk mengubah password. Jika link tersebut diklik, maka ia akan menampilkan situs palsu Facebook yang meminta korbannya memasukkan username dan password.

Jika dituruti maka username dan password pengguna Facebook akan diketahui oleh pembuat virus. Tidak cukup mencuri password Facebook korbannya, virus ini juga akan memberikan link ke file untuk diunduh yang dikatakan sebagai file update dari Facebook. Jika dijalankan, maka virus akan menginfeksi komputer korbannya dan mengakibatkan komputer itu mengirimkan spam.

Lalu bahaya terbesar apa yang bisa dialami user?

Alfons mengatakan tingkat bahaya tergantung dari korbannya. Korban bisa kehilangan akun Facebook dan jika ada nilai ekonomis di akun itu, misalnya data rahasia rekening perbankan maka akan bisa berpindah tangan.

“Selain itu yang perlu dikhawatirkan adalah bahaya jaringan komputer kantor yang menjadi korban virus ini. Jika komputer mengirimkan spam, maka IP kantor akan di-blacklist sehingga tidak akan bisa mengirimkan email dengan baik, dan seluruh email kantor tersebut akan masuk ke dalam kategori spam. Potensi kerugian ekonominya sangat besar,” ujar Alfons.

Untuk menghindari virus di Facebook, Alfons mengatakan pengguna komputer harus menggunakan program antivirus yang ter-update. Selain itu ia menyarankan pengguna komputer selalu waspada terhadap pemalsuan situs atau webforging.

“Jangan mudah percaya link yang diberikan. Khususnya pada saat memasukkan data penting seperti username dan password, sebaiknya perhatikan situs yang dikunjungi dengan seksama,” timpalnya.

Sumber : inilah.com
read more “Waspadalah, 2010 Virus Facebook Kian Marak”

Gempa & Tsunami Dahsyat Berpotensi Terjadi Lagi di Sumatera Barat


Indonesia pernah mengalami gempa dan tsunami dahsyat di Aceh dan sekitarnya. Gempa dan tsunami serupa yang menewaskan banyak orang seperti peristiwa 26 Desember 2004 itu bisa terjadi lagi di Sumatera. Dan kota Padang yang baru diguncang gempa tahun lalu, sebagai garis bidiknya.

Demikian peringatan yang disampaikan tim ahli seismologi seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (18/1/2010). Peringatan itu dituangkan dalam surat untuk jurnal Nature Geoscience.

Tim ini dipimpin oleh ilmuwan terkemuka John McCloskey, profesor di Institut Riset Sains Lingkungan Hidup di Universitas Ulster, Irlandia Utara. McCloskey terkenal sejak prediksi gempa Sumatera yang cukup akurat di tahun 2005.

Dikatakan tim itu, bahaya tersebut berasal dari dari penumpukan tekanan yang terus-menerus dalam dua abad terakhir di belahan parit Sunda (Sunda Trench), salah satu zona gempa paling mengerikan di dunia, yang berlangsung paralel ke pantai Sumatera bagian barat.

"Ancaman gempa penyebab tsunami yang dahsyat dengan skala kekuatan lebih dari 8,5 di tambalan Mentawai tidak berkurang.... Ada potensi timbulnya korban jiwa sebesar tsunami Samudera Hindia tahun 2004," demikian peringatan tersebut.

Tidak disebutkan kapan waktu kejadian tersebut. Namun dengan jelas diingatkan bahaya untuk Padang, kota dengan 850 ribu jiwa penduduk yang terletak di wilayah yang berisiko tersebut.

"Ancaman untuk peristiwa itu adalah jelas dan kebutuhan untuk aksi mendesak sangatlah tinggi," demikian peringatan para ahli seismologi tersebut.

Lebih dari 220 ribu orang tewas dalam bencana tsunami 26 Desember 2004 saat gempa berkekuatan 9,3 Skala Richter mengguncang parit Sunda bagian Utara.

Pada Maret 2005 lalu, McCloskey telah mengingatkan bahwa gempa yang terjadi pada 26 Desember 2004 tersebut telah menciptakan tekanan utama di bagian yang berdempetan dari kecacatan di sebelah Selatan. Dikatakannya, getaran di wilayah gempa dengan kekuatan 8,5 Skala Richter dengan kapasitas yang mampu menciptakan tsunami akan terjadi dan mengingatkan pemerintah setempat untuk bersiap-siap.

Prediksi McCloskey terbukti kebenarannya dalam dua minggu. Pada 28 Maret 2005, gempa dengan kekuatan 8,6 Skala Richter menerjang Pulau Simeulue dan menciptakan tsunami setinggi 3 meter.

Kini tim McCloskey mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah guna menyiapkan diri terhadap risiko gempa bumi berikutnya di Padang usai gempa dahsyat di Padang pada 30 September 2009.

"Penting sekali bahwa pemerintah Indonesia dengan bantuan komunitas internasional dan organisasi-organisasi nonpemerintah, memastikan bahwa mereka menuntaskan upaya bantuan dan pembangunan tahan gempa usai gempa bumi ini, dan bekerja sama dengan rakyat Padang untuk membantu mereka menyiapkan diri untuk gempa berikutnya," pungkas mereka.

Sumber : detik.com
read more “Gempa & Tsunami Dahsyat Berpotensi Terjadi Lagi di Sumatera Barat”

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.
Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI. Pakai helm “cetok” atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sumber : kompas.com

Untuk lebih lengkapnya teman-teman bisa mendownloadnya Undang-Undang Nomor 22 disini.

read more “DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”

KAMPUS UNITRA (UNIT TERAPI DAN REHABILITASI)

Kampus UNITRA merupakan pusat rujukan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba.
Sampai Desember 2009 Satgas JD telah menjangkau sebanyak lebih dari 250 korban penyalahgunaan narkoba ( target 2009 : 200 Residen ) dari seluruh Wilayah Indonesia yang berhasil di antar oleh Konselor Adiksi seluruh Indonesia ( BNP ) ke kampus UNITRA Lido-Sukabumi untuk mendapat pelayanan Medik dan Therapy Community. Kapasitas tampung Kampus UNITRA ini sendiri 500 Residen.
Karena itu Program Penjangkauan dan Pendampingan LAKHAR BNN dan Konselor Adiksi ( BNP ) seluruh Indosesia siap membantu korban dengan memfasilitasi TANPA DI PUNGUT BIAYA transportasi dan evakuasi ke Kampus UNITRA serta pelayanan tanpa dipungut biaya bagi korban penyalahgunaan nakorba di seluruh Indonesia.

Konselor Adiksi BNP Sumbar :

Budi Kurniawan
Hp. 0812 66 22 1111
e-mail : bondol77@yahoo.co.id

Lia Agustin Arif
Hp. 0813 10 32 5051
e-mail : titien_81@yahoo.com
read more “KAMPUS UNITRA (UNIT TERAPI DAN REHABILITASI)”